Legal
Untuk mempelajari Kekayaan Intelektual Sinmi lebih lanjut, silahkan klik pada tab. dibawah ini.
✎ㅅ© Kekayaan intelektual
✎ㅅ©
Hak Kekayaan Intelektual
Karya-Kerja Sinmi diwujudkan dalam Kekayaan Intelektualnya, termasuk Paten, Merek-Dagang dan Hak Cipta.
|
HAK CIPTA 신미재 SINMI.
ID |
Hak Cipta © SINMI JAE DO, FIRMA PERSEROAN /atau Fa, SINMI JAE DO, PK. disingkat Fa, SINMI, PK. /atau cukup disebut SINMI adalah Firma Sinmi itu sendiri, Sinmi Gi, Sinmi profil buk, Sistem, Produk dan/atau Jasa Sinmi yang terkandung didalamnya, Platform, Mekanisme, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Firma dan Turunan-turunan Terkait lainnya serta Entitas-entitas lain yang adalah Ciptaan Core Executives Sinmi sebagai Pencipta yang eksklusivitasnya timbul secara organik-otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah Ciptaan tersebut sebelumnya terwujud dalam bentuk nyatanya masing-masing atau keseluruhan yang secara kolektif disebut Ciptaan Sinmi tanpa mengurangi pembatasan yang ada. (Dilindungi oleh Pasal 1 Poin 1 UU No. 28 Tahun 2014)
DILARANG MENYALIN, REDISTRIBUSI /atau MENURUNKAN DAN MENGKLAIM TURUNAN /atau MEREGISTRASI /atau MENDAFTARKAN /atau MENCATAT PENDAFTARAN, MEMPERBANYAK Ciptaan Sinmi DALAM BERBAGAI BENTUK dan DENGAN CARA APA PUN, termasuk MENGUNDUH dan MEMINDAI serta MERUBAH; TANPA IZIN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI Pencipta. (Dilindungi oleh Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61; UU No. 28 Tahun 2014)
Sanksi Pelanggaran
Pasal 72 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Pasal 112 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
Pasal 113 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pasal 114 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Istilah-istilah berikut juga mengatur dan berlaku untuk Ciptaan Sinmi, dan mereka tergabung disini dengan nama /atau identitas /atau entitas antara lain:
Sinmi Gi, Sinmi profil buk, Sistem, Produk dan/atau Jasa, Platform, Mekanisme, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Firma. Serta Turunan-turunan Terkait lainnya serta Entitas-entitas lain yang tercipta kemudian.
Setiap informasi dalam laman ini dapat diubah dari waktu ke waktu dan efektif segera setelah pos dan/atau penerbitan /atau publikasi perubahan tersebut di Situsweb ini, dengan kekuatan hukum tetap.
Hak Cipta 2016, 2024 © 신미재외동포 sinmi. |
Firma Perseroan dan/atau 합자회사, lahir di Indonesia. Terdaftar di Indonesia, 대한민국 Korea dan Negara lainnya. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.
EN |
© Copyright of Firm SINMI JAE DO, Perseroan and/or Fa, SINMI JAE DO, PK. simplified as Fa, SINMIJAE, PK. /or just SINMI and its licensor(s).
DO NOT COPY, REDISTRIBUTE /or DERIVATIVES AND CLAIMING /or REGISTER, REPRODUCE sinmi.'s Creation IN ANY FORM AND ANY MANNER, including DOWNLOAD and SCANNING /or AN ALTERATION THEREOF, WITHOUT PRIOR WRITTEN PERMISSION FROM THE CREATOR and/or FIRM. (Copyright Laws)
Copyright 2016, 2024 © 신미재외동포 sinmi. |
a KommanditGesellschaft /or a Limited (Ltd.) /and 합자회사 Firm, born in Indonesia. Registered in Indonesia, 대한민국 Korea and other Countries. All Rights Reserved.
ID |
Hak Cipta © SINMI JAE DO, FIRMA PERSEROAN /atau Fa, SINMI JAE DO, PK. disingkat Fa, SINMI, PK. /atau cukup disebut SINMI adalah Firma Sinmi itu sendiri, Sinmi Gi, Sinmi profil buk, Sistem, Produk dan/atau Jasa Sinmi yang terkandung didalamnya, Platform, Mekanisme, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Firma dan Turunan-turunan Terkait lainnya serta Entitas-entitas lain yang adalah Ciptaan Core Executives Sinmi sebagai Pencipta yang eksklusivitasnya timbul secara organik-otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah Ciptaan tersebut sebelumnya terwujud dalam bentuk nyatanya masing-masing atau keseluruhan yang secara kolektif disebut Ciptaan Sinmi tanpa mengurangi pembatasan yang ada. (Dilindungi oleh Pasal 1 Poin 1 UU No. 28 Tahun 2014)
DILARANG MENYALIN, REDISTRIBUSI /atau MENURUNKAN DAN MENGKLAIM TURUNAN /atau MEREGISTRASI /atau MENDAFTARKAN /atau MENCATAT PENDAFTARAN, MEMPERBANYAK Ciptaan Sinmi DALAM BERBAGAI BENTUK dan DENGAN CARA APA PUN, termasuk MENGUNDUH dan MEMINDAI serta MERUBAH; TANPA IZIN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI Pencipta. (Dilindungi oleh Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61; UU No. 28 Tahun 2014)
Sanksi Pelanggaran
- Sanksi langsung berdasarkan ketetapan dibawah ini langsung berlaku yakni denda Rp 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) bagi siapa yang melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait milik sinmi.
Pasal 72 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 112 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
Pasal 113 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
Pasal 114 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Istilah-istilah berikut juga mengatur dan berlaku untuk Ciptaan Sinmi, dan mereka tergabung disini dengan nama /atau identitas /atau entitas antara lain:
Sinmi Gi, Sinmi profil buk, Sistem, Produk dan/atau Jasa, Platform, Mekanisme, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Firma. Serta Turunan-turunan Terkait lainnya serta Entitas-entitas lain yang tercipta kemudian.
Setiap informasi dalam laman ini dapat diubah dari waktu ke waktu dan efektif segera setelah pos dan/atau penerbitan /atau publikasi perubahan tersebut di Situsweb ini, dengan kekuatan hukum tetap.
Hak Cipta 2016, 2024 © 신미재외동포 sinmi. |
Firma Perseroan dan/atau 합자회사, lahir di Indonesia. Terdaftar di Indonesia, 대한민국 Korea dan Negara lainnya. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.
EN |
© Copyright of Firm SINMI JAE DO, Perseroan and/or Fa, SINMI JAE DO, PK. simplified as Fa, SINMIJAE, PK. /or just SINMI and its licensor(s).
DO NOT COPY, REDISTRIBUTE /or DERIVATIVES AND CLAIMING /or REGISTER, REPRODUCE sinmi.'s Creation IN ANY FORM AND ANY MANNER, including DOWNLOAD and SCANNING /or AN ALTERATION THEREOF, WITHOUT PRIOR WRITTEN PERMISSION FROM THE CREATOR and/or FIRM. (Copyright Laws)
Copyright 2016, 2024 © 신미재외동포 sinmi. |
a KommanditGesellschaft /or a Limited (Ltd.) /and 합자회사 Firm, born in Indonesia. Registered in Indonesia, 대한민국 Korea and other Countries. All Rights Reserved.