PERNYATAAN DAN INFORMASI HUKUM
Kepemilikan Situsweb. Perjanjian Persyaratan Penggunaan
ID |
Situsweb ini adalah milik © SINMI JAE DO, Firma Perseroan dan/atau Fa, SINMI JAE DO, PK. disingkat Fa, SINMIJAE, PK. /atau cukup SINMI dan pe-lisensinya. DENGAN MENGGUNAKAN Situsweb INI, ANDA SETUJU UNTUK MEMATUHI KETENTUAN PENGGUNAAN; JIKA ANDA TIDAK SETUJU, JANGAN MENGGUNAKAN Situsweb.
DILARANG MENYALIN, REDISTRIBUSI atau MENURUNKAN DAN MENGKLAIM TURUNAN, MEMPERBANYAK Situsweb sinmi DALAM BERBAGAI BENTUK dan DENGAN CARA APA PUN, termasuk MENGUNDUH dan MEMINDAI, TANPA IZIN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI FIRMA. SYARAT PENGGUNAAN. (Sesuai dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61; UU No. 28 Tahun 2014)
Sanksi Pelanggaran
Pasal 72 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Pasal 112 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
Pasal 113 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pasal 114 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Istilah-istilah berikut juga mengatur dan berlaku untuk penggunaan Situsweb, dan mereka tergabung disini dengan referensi ini:
Informasi Akta Firma / Persero
Informasi Hak Kekayaan Intelektual
Setiap kebijakan ini dapat diubah dari waktu ke waktu dan efektif segera setelah pos dan/atau penerbitan /atau publikasi perubahan tersebut di Situsweb ini.
Hak Cipta 2016, 2024 © 신미재외동포 sinmi. |
Firma Perseroan dan/atau 합자회사, lahir di Indonesia. Terdaftar di Indonesia, 대한민국 Korea dan Negara lainnya. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.
EN |
This Website is the property © of Firm SINMI JAE DO, Perseroan and/or Fa, SINMI JAE DO, PK. simplified as Fa, SINMIJAE, PK. /or just SINMI and its licensor(s). BY USING THIS SITE, YOU AGREE TO OBEY THE TERMS OF USE, IF YOU DO NOT AGREE, DO NOT USE THE SITE.
DO NOT COPY, REDISTRIBUTE or DERIVATIVES AND CLAIMING, REPRODUCE sinmi.'s Website IN ANY FORM AND ANY MANNER, including DOWNLOAD and SCANNING, WITHOUT PRIOR WRITTEN PERMISSION FROM THE FIRM. TERMS OF USE. (Copyright Laws)
Copyright 2016, 2024 © 신미재외동포 sinmi. |
a KommanditGesellschaft /or a Limited (Ltd.) /and 합자회사 Firm, born in Indonesia. Registered in Indonesia, 대한민국 Korea and other Countries. All Rights Reserved.
Kepemilikan Situsweb. Perjanjian Persyaratan Penggunaan
ID |
Situsweb ini adalah milik © SINMI JAE DO, Firma Perseroan dan/atau Fa, SINMI JAE DO, PK. disingkat Fa, SINMIJAE, PK. /atau cukup SINMI dan pe-lisensinya. DENGAN MENGGUNAKAN Situsweb INI, ANDA SETUJU UNTUK MEMATUHI KETENTUAN PENGGUNAAN; JIKA ANDA TIDAK SETUJU, JANGAN MENGGUNAKAN Situsweb.
DILARANG MENYALIN, REDISTRIBUSI atau MENURUNKAN DAN MENGKLAIM TURUNAN, MEMPERBANYAK Situsweb sinmi DALAM BERBAGAI BENTUK dan DENGAN CARA APA PUN, termasuk MENGUNDUH dan MEMINDAI, TANPA IZIN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI FIRMA. SYARAT PENGGUNAAN. (Sesuai dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61; UU No. 28 Tahun 2014)
Sanksi Pelanggaran
- Sanksi langsung berdasarkan ketetapan dibawah ini langsung berlaku yakni denda Rp 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) bagi siapa yang melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait milik sinmi.
Pasal 72 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 112 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
Pasal 113 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
Pasal 114 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Istilah-istilah berikut juga mengatur dan berlaku untuk penggunaan Situsweb, dan mereka tergabung disini dengan referensi ini:
Informasi Akta Firma / Persero
Informasi Hak Kekayaan Intelektual
Setiap kebijakan ini dapat diubah dari waktu ke waktu dan efektif segera setelah pos dan/atau penerbitan /atau publikasi perubahan tersebut di Situsweb ini.
Hak Cipta 2016, 2024 © 신미재외동포 sinmi. |
Firma Perseroan dan/atau 합자회사, lahir di Indonesia. Terdaftar di Indonesia, 대한민국 Korea dan Negara lainnya. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.
EN |
This Website is the property © of Firm SINMI JAE DO, Perseroan and/or Fa, SINMI JAE DO, PK. simplified as Fa, SINMIJAE, PK. /or just SINMI and its licensor(s). BY USING THIS SITE, YOU AGREE TO OBEY THE TERMS OF USE, IF YOU DO NOT AGREE, DO NOT USE THE SITE.
DO NOT COPY, REDISTRIBUTE or DERIVATIVES AND CLAIMING, REPRODUCE sinmi.'s Website IN ANY FORM AND ANY MANNER, including DOWNLOAD and SCANNING, WITHOUT PRIOR WRITTEN PERMISSION FROM THE FIRM. TERMS OF USE. (Copyright Laws)
Copyright 2016, 2024 © 신미재외동포 sinmi. |
a KommanditGesellschaft /or a Limited (Ltd.) /and 합자회사 Firm, born in Indonesia. Registered in Indonesia, 대한민국 Korea and other Countries. All Rights Reserved.